free web hit counter
""

Per 1 Januari 2026, Petani Kabupaten Blitar Sudah Bisa Menebus Pupuk Subsidi

Andri Kurniawan

PersadaFM — Petani di Kabupaten Blitar resmi sudah bisa menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.

Pemerintah memastikan ketersediaan stok pupuk serta kesiapan sistem penyaluran sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi sejak awal tahun.

Petani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi di kios atau Pengecer Pupuk Tingkat Desa (PPTS) sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan bahwa penyaluran pupuk subsidi tahun 2026 telah siap dilaksanakan tanpa penundaan.

“Per 1 Januari 2026, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Stok tersedia dan mekanisme penyaluran telah disiapkan sesuai ketentuan, berbasis data Simluhtan dan e-RDKK, sehingga penyaluran dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar terdiri atas pupuk Urea sebesar 32.538 ton, pupuk NPK 39.402 ton, NPK Formula Khusus 2 ton, pupuk Organik 1.278 ton, serta pupuk ZA 1.118 ton.

Penyaluran pupuk subsidi dilaksanakan dengan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu sebagai komitmen bersama mendukung swasembada pangan nasional.

Sebagai syarat penebusan, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, serta nama dan luas lahan garapannya tercatat dalam Simluhtan dan e-RDKK. (riz)

Baca Juga :  WUJUDKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BLITAR, BENIH JAGUNG BHAYANGKARA DIKENALKAN DI BLITAR