PersadaFM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mewajibkan seluruh pengelola penginapan, termasuk hotel, vila, dan homestay, untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian dan mencegah potensi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia.
“Setiap pemilik atau pengelola penginapan harus melaporkan tamu asing yang menginap melalui APOA. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan nasional,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperbarui dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 disebutkan bahwa pengelola penginapan wajib menyerahkan data tamu asing kepada Imigrasi jika diminta. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan tamu asing melalui APOA cukup mudah. Pengelola penginapan hanya perlu login ke sistem, mengunggah foto halaman depan paspor atau memindai data tamu, lalu memverifikasinya sebelum mengirimkan laporan. Data ini akan langsung tersimpan dalam sistem Imigrasi dan dapat diakses oleh petugas untuk keperluan pengawasan. Pelaporan ini berlaku untuk tamu yang baru check-in maupun yang check-out, sehingga keberadaan mereka dapat terus dipantau secara real-time.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi per 24 Maret 2025, sebanyak 78.077 tamu asing telah tercatat melalui APOA, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Negara asal tamu asing terbanyak adalah Australia, Tiongkok, India, Singapura, dan Jepang. Sementara itu, Bali menjadi provinsi dengan jumlah tamu asing terbanyak, disusul oleh Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
“Dengan sistem ini, kami dapat lebih cepat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mencegah pelanggaran keimigrasian. Penggunaan teknologi seperti APOA adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tambah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Ditjen Imigrasi juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi APOA berjalan optimal di seluruh Indonesia.