PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar tengah melaksanakan program Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tahun 2024. Program ini dijalankan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Tujuan dari pendataan ini adalah untuk membangun basis data tunggal Koperasi dan UMKM (KUMKM) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi terkait sektor-sektor tersebut. Dengan adanya basis data yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah dalam merencanakan kebijakan, memberikan bantuan, serta memantau perkembangan KUMKM secara holistik dan tepat sasaran.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Blitar, Siti Supartiyah, menyampaikan bahwa pendataan ini melibatkan 250 petugas yang terdiri dari 167 petugas Enumerator dan 83 Koordinator Enumerator yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar untuk mendata KUMKM yang bergerak di berbagai aktivitas usaha non pertanian yang tidak menetap. Kegiatan ini dimulai pada bulan Agustus dan akan berlangsung hingga Oktober 2024.
“Pendataan ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan koperasi dan UMKM di Kabupaten Blitar. Dengan data yang valid dan terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah memberikan dukungan, baik dari segi kebijakan maupun bantuan teknis dan finansial,” ujar Siti Supartiyah.
Pendataan lengkap ini juga bertujuan untuk memastikan setiap koperasi dan UMKM yang beroperasi dapat terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses program-program pemberdayaan yang telah disiapkan.
Selain itu, dengan basis data tunggal, diharapkan sinergi antara berbagai instansi pemerintah yang berfokus pada pengembangan KUMKM dapat terjalin lebih baik, mengurangi tumpang tindih program, dan meningkatkan akurasi dalam distribusi bantuan serta insentif.
Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian lokal di Kabupaten Blitar. Pemerintah berharap, dengan adanya data yang komprehensif, pertumbuhan ekonomi di sektor ini dapat semakin pesat, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pendataan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, di mana koperasi dan UMKM menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. (riz)