PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan bahwa proses pengobatan penyakit kusta yang menimpa masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat tinggal mengikuti prosedur yang ada.
Subko Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Blitar, Eko Wahyudi mengatakan, hingga tahun 2023 ini ada 6 penderita penyakit kusta yang masih menjalani proses pengobatan oleh tim medis. Rata-rata kasus tersebut ditemukan pada tahun lalu.
Dijelaskannya, pengobatan penyakit kusta ini bisa dilakukan hingga 12 bulan, tergantung dengan jenis kusta dan tingkat keparahannya. Pengobatan dipastikan gratis dan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Perlu diketahui, penyakit kusta merupakan sebuah infeksi bakteri yang memengaruhi sistem saraf, kulit, hidung, dan mata. Penyakit kusta atau lepra disebabkan oleh Mycobacterium leprae. (ahs/riz)






