PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar menghindari dan tidak terlibat dalam praktik korupsi seperti pungutan liar (pungli) serta gratifikasi. Hal ini dilakukan agar bisa memberikan pelayanan yang bersih, transparan dan nyaman.
Kepala Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menegaskan bahwa, tindak pidana korupsi berupa gratifikasi merupakan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Sehingga, harus ditaati oleh seluruh ASN demi pelayanan yang bersih.
Dijelaskannya, perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan cakupan korupsi sangat luas dan diatur dalam 13 pasal.
Jika dijabarkan, ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.
Sebagai informasi, sebelumnya puluhan ASN di Lingkungan Pemkab Blitar telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) identifikasi/mitigasi risiko gratifikasi dengan narasumber Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur Badrul, Ketua Tim UPG Agung Wicaksono. (ahs/riz)