PersadaFM – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.46 Tahun 2025 dan DE Kepala LKPP No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkab Blitar gelar sosialisasi implementasi aturan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) di ruang rapat Candi Penataran Kantor Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari. Bupati Blitar, Rijanto menyebutkan untuk memaksimalkan sosialisasi, maka dihadirkan narasumber dari KMP Training Institute Khalid Mustofa dan UKPBJ Kota Denpasar. Dengan hadirnya pemateri tersebut, diharapkan akan memberi pemahaman konsep dasar, implementasi regulasi terbaru, praktik terbaik, dan menjadi bahan masukan dalam pengambilan kebijakan terkait pengadaan barang / jasa pemerintah.
Terakhir, Rijanto menyebutkan pentingnya kegiatan ini untuk diikuti dengan serius, sehingga dapat memberi pengetahuan dan ketrampilan profesional bagi pelaku pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. (zis/riz)