free web hit counter
""

Pelaku Pencurian Motor di Blitar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Andri Kurniawan
IMG 20240118 WA0013 scaled
&

PersadaFM – Seorang pelaku pencurian motor di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah resmi dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Butir 1e dan 5e KUHP tentang pencurian. Dengan ini, ia dapat dihukum dengan kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aiptu Supriyadi mengatakan, pelaku pencurian ini berinisial S (50) warga Kecamatan Udanawu telah terbukti mencuri kendaraan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ABC

Penegakan hukum terhadap pelaku pencurian motor ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, sehingga tindakan kriminal seperti pencurian tidak ada lagi.

Supriyadi menambahkan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melapor apabila terjadi tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (ahs/riz)

Baca Juga :  KPU Kota Blitar Kembali Menerima Tiga Jenis Logistik Pemilu 2024 dengan Menggunakan Mobil Box
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia