PersadaFM – Seorang pelaku pencurian motor di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah resmi dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Butir 1e dan 5e KUHP tentang pencurian. Dengan ini, ia dapat dihukum dengan kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aiptu Supriyadi mengatakan, pelaku pencurian ini berinisial S (50) warga Kecamatan Udanawu telah terbukti mencuri kendaraan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penegakan hukum terhadap pelaku pencurian motor ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, sehingga tindakan kriminal seperti pencurian tidak ada lagi.
Supriyadi menambahkan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melapor apabila terjadi tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (ahs/riz)