Persada FM – Memasuki bulan ramadan 2025, Polres Blitar berhasil ungkap kasus kepemilikan dan peredaran bahan peledak atau serbuk mercon. Anggota kepolisian mengamankan pria berinisial WC, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (19/3/2025) jika dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, WC mengaku mempelajari ara meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube. Pelaku menyebutkan jika bubuk mercon tersebut akan dijual seharga Rp300.000 per kilogram.
Akibatnya kini pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zis/riz)