free web hit counter
""

PASCA AKSI ANARKIS, BUPATI BLITAR TERBITKAN SE UNTUK KEAMANAN ASN DAN PELAYANAN PUBLIK

PersadaFM – Antisipasi dampak aksi kerusuhan yang terjadi pada Sabtu hingga Minggu (31/8/2025) dini hari lalu, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar diimbau bekerja mengenakan pakaian bebas rapi dan serta tidak menggunakan kendaraan dinas plat merah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar nomor: B/180.07/03/409.4.5/2025 tentang menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja pada aspek pelayanan publik, yang dikeluarkan, Minggu (31/8/2025).

Dalam surat tersebut, imbauan ini berlaku sejak 1-4 September 2025. Dalam SE tersebut terdapat 13 poin yang yaitu,

  1. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar diharap tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja dan tidak terprovokasi isu dan/atau ajakan untuk bertindak anarkis (terlibat dalam kegiatan unjuk rasa).
  2. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar disamping melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan situasi dan kondisi agar senantiasa hati-hati dan waspada, serta menghimbau keluarga terdekat untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa yang bersifat anarkis.
  3. Kepala OPD/pimpinan unit melakukan upaya pengamanan aset kantor masing-masing dengan menugaskan staf laki-laki secara bergantian melakukan pengamanan/ piket di luar jam dinas.
  4. Agar meningkatkan PAM Swakarsa / Siskamling di lingkungan wilayahnya masing-masing secara berjenjang mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan dengan tetap berkoordinasi kepada TNI / Polri.
  5. Agar meningkatkan koordinasi melalui FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) di wilayah Kabupaten Blitar dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda.
  6. Agar melepas atribut, umbul-umbul dan sejenisnya agar tidak disalahgunakan oleh aksi unjuk rasa yang mengarah pada aksi anarkis.
  7. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar agar dalam melaksanakan tugas seharihari menggunakan pakaian batik / bebas rapi selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 – 4 September 2025 dan bisa diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi kembali kondusif.
  8. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas (Plat Merah) baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 sampai dengan kondisi membaik (dikecualikan untuk kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulan).
  9. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dihimbau untuk selektif dalam mengakses berita di media sosial, serta tidak membuat statemen yang dirasa dapat merugikan dan/atau berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
  10. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI / Polri dan instansi Pemerintah lainnya.
  11. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangundangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
  12. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar sebelum melaksanakan tugas dihimbau melaksanakan do’a bersama di lingkungan kerjanya yang dipimpin langsung oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk keselamatan Masyarakat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Asosiasi Usaha Mikro Blitar Sejahtera Terbentuk, Pemkab Harap Pelaku UMKM Semakin Maju

Itulah isi dalam surat edaran Bupati Blitar yang diharapkan untuk menjaga kondusifitas serta keselamatan pegawai pemerintahan. Diharapkan kondisi tersebut tidak merambah dan memicu gerakan lain, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (zis/riz)