PersadaFM – Partisipasi peserta perempuan dalam tahapan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan / Desa (PKD) di Kecamatan Nglegok sudah memenuhi persyaratan partisipasi perempuan minimal 30%. Aturan tersebut sesuai dengan amanah pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 yakni dalam Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan keterwakilan 30 % perempuan.
Menurut Komisioner Panwascam Nglegok Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Soni Ismail partisipasi perempuan pada tahapan rekrutmen PKD Kecamatan Nglegok mencapai 46%. Jumlah tersebut didapat dari total pendaftar sebanyak 45 calon yang terbagi atas 24 pendaftar laki-laki dan 21 pendaftar perempuan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat di Kecamatan Nglegok cukup baik. Hal tersebut terbukti dari jumlah pendaftar dari 11 Kelurahan / Desa yang ada di Nglegok telah mencapai 45 calon.
Soni menambahkan, jika partisipasi pendaftar terbanyak berasal dari Desa Bangsri yang mencapai tujuh orang yang terdiri dari empat laki-lali dan tiga perempuan. (zis/riz)