free web hit counter
""

PANITIA TAK KANTONGI IZIN KEGIATAN, KARNAVAL SOUND HOREG DESA KEDAWUNG DIBUBARKAN

PersadaFM – Tak kantongi izin kegiatan, karnaval sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8/2025) malam dibubarkan polisi. Belasan truk over dimensi & over load (Odol) yang membawa sound horeg tersebut turut diamankan di Mako Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan karnaval sound horeg di Desa Kedawung terpaksa dibubarkan petugas karena tak memiliki izin kegiatan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas sound horeg dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebanyak 15 truk pengangkut sound horeg Odol diamankan di halaman Polres Blitar Kota. Titus menjelaskan jika sebelumnya pihak kepolisin telah mengirimkan surat keterangan tidak memberi rekom kegiatan pada kepala desa setempat. Namun surat tersebut tak diindahkan dan paniti masih melangsungkan kegiatan.

Akibatnya belasan sopir truk yang mengangkut sound karnaval melebihi kapasitas tersebut diberi sanksi tilang. Mereka juga diwajibkan mengikuti tes urine untuk mengindetifikasi potensi penggunaan narkoba.

Kepolisian juga meminta para sopir untuk membongkar muatan sound horeg tersebut sebelum truk dibawa pulang. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban dan resiko kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu panitia kegiatan juga diamankan Sat Reskrim Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan, lantaran kegiatan tersebut ilegal. Petugas juga menemukan crew karnaval dan sejumlah masyarakat yang berpotensi dalam pengaruh alkohol. (zis/riz)

Baca Juga :  Awal Tahun 2023, Polres Blitar Kota Sidak ke Ruang Tahanan