free web hit counter
""

NEKAT GASAK SEPEDA MOTOR, DUA PRIA DI KABUPATEN BLITAR HARUS MENDEKAM DI JERUJI BESI

Andri Kurniawan
IMG 20240523 WA0020
&

PersadaFM – Dua warga Kabupaten Blitar diamankan Polres Blitar Kota setelah terbukti mencuri sepeda motor. Kedua tersangka yakni AS asal Kecamatan Nglegok serta AP alias Kentus warga Kecamatan Ponggok.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika pada Kamis (23/5/2024) mengatakan jika pelaku pencurian berinisial AS merupakan mantan satpam di salah satu perusahaan distributor air mineral. AS terbukti melakukan tindak pidana pencurian di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Nglegok.

ABC

Berdasarkan pengakuannya, AS nekat membawa motor yang terparkir di masjid untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selain itu, as mengaku jika masih memiliki bayi berusia enam bulan sehingga keperluan rumah tangganya meningkat.

Sementara itu, tindak pidana serupa juga dilakukan AP alias Kentus yang bekerja sebagai tukang cuci kendaraan. Setelah dilakukan penyelidikan, pria berusia 24 tahun ini merupakan residivis kasus yang sama.

Kentus melakukan aksinya saat berada di rumah kos jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Pada saat kejadian, pemilik kendaraan sedang tertidur di kos milik temannya dan kendaraan Honda Beat nopol AG 4303 KDM sedang diparkir dihalaman kos.

Kini AP dan AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan aksinya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara. (zis/riz)

Baca Juga :  Stok Golongan Darah A (+) di UDD PMI Kabupaten Blitar Menipis, Permintaan pada Bulan November 2023 Capai 255 Kantong
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia