PersadaFM – Pelaku peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai mulai menggunakan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman.
Hal itu diungkapkan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bahkroni saat menjadi narasumber sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023).
” Pergerakan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur sangat cepat. Bahkan beberapa waktu terakhir menunjukkan trend peningkatan, dan ada modus baru yakni lewat jasa ekspedisi “, tutur Bahkroni.
Menurut Bakhroni, sebelumnya bea cukai malang mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Petugas Bea dan Cukai Malang pun menindaklanjuti informasi dengan turun ke lapangan untuk memeriksa dua jasa ekspedisi.
” Lokasi jasa ekspedisi kedua masih berada di wilayah yang sama. Pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek”, ungkapnya.
Ia menyampaikan petugas Bea dan Cukai Malang mendatangi satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah menyisir area gudang ekspedisi, petugas menemukan kotak berisi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (riz/red)