PersadaFM– RS, mantan Bupati Blitar, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo.
RS tiba di Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 15.30 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian serba cokelat dan sempat menyapa wartawan singkat sebelum masuk ke mobil.
“Mohon maaf lahir dan batin yaa,” ucapnya sambil tersenyum.
Menurut sumber internal, RS datang didampingi penasihat hukum yang berasal dari luar kota. Pemeriksaan oleh penyidik menitikberatkan pada tugas pokok dan fungsi RS saat menjabat sebagai kepala daerah, termasuk perannya dalam membentuk Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bagian dari pendalaman perkara korupsi DAM Kali Bentak.
“RS kami periksa terkait tupoksinya sebagai bupati, termasuk dalam pengadaan proyek dan TP2ID,” ujarnya.
Sebanyak 50 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan ini. Hingga kini, Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, serta memeriksa total 32 saksi.
Proyek DAM Kali Bentak dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada 2023 dengan anggaran mencapai Rp 4,92 miliar. Kejari masih membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini.