free web hit counter
""

Listrik Padam Gegara Layangan Mengenai Tiang PLN, Polres Blitar Kota Lakukan Himbaun Secara Preventif

Andri Kurniawan
png 20230713 211334 0000
&

PersadaFM – Jajaran Polres Blitar Kota tengah serius melakukan himbauan kepada masyarakat soal bahaya bermain layang-layang yang diberikan dinamo dan tersangkut di tiang listrik milik PLN. Karena bisa membuat padam aliran listrik.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menegaskan belum memberlakukan penegakan hukum. Melainkan, hanya memberikan himbauan secara preventif serta jajaran Polsek lebih rutin melakukan patroli layang-layang untuk mencegah hal serupa terulang kembali.

ABC

Sebenarnya bisa ditindak secara hukum, bagi yang melanggar akan dijerat Pasal 118 juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta. Namun, hal itu belum berlaku mungkin kedepannya bisa diterapkan.

Perlu diketahui, sebelumnya telah beredar rekaman video di Medsos menunjukkan adanya sebuah layang-layang yang jatuh di tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Nglegok. Akibatnya, 3.737 pelanggan PLN pemadaman mendadak dan ditaksir kerugiannya mencapai Rp20 juta. (ahs/riz)

Baca Juga :  Pemkab Blitar Ajak Pemuda Tekun Berkarya Menyongsong Perkembangan Zaman
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia