PersadaFM – Sebanyak 50 orang resmi ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar usai dilantik pada Selasa (27/8/2024). Pelantikan berjalan dengan meriah di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dengan dihadiri Bupati Blitar, Forkompimda, OPD terkait, keluarga anggota dewan terlantik serta pihak lainnya.
50 anggota dewan yang dilantik ini akan bekerja sebagai legislatif di Kabupaten Blitar periode 2024-2029 mendatang. Sementara itu, Supriyadi dari Fraksi PDI-P dipilih untuk menjadi pimpinan dewan sementara.
Supriyadi mengatakan jika dirinya bersama 49 anggota dewan lain telah melakukan pengambilan sumpah janji DPRD Kabupaten Blitar serta penyerahan palu pimpinan dari ketua dewan masa bakti 2019-2025. Pelantikan dilaksanakan setelah menimbang berbagai aturan tentang Pemerintahan Daerah Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, putusan oleh KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024, Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD masa Jabatan 2024-2029 serta usulan DPC partai politik untuk mengajukan nama pimpinan sementara.
Sesuai dengan peraturan pemerintah no. 12 tahun 2018 bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif maka dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari satu pimpinan dan satu wakil yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Seluruh anggota dewan yang dilantik hari ini akan langsung bekerja mulai esok, Rabu (28/8/2024). Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan ungkapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian anggota DPRD Kabupaten Blitar yang telah purna tugas. (zis/riz)