PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah tetapkan sejumlah aturan kampanye agar Pemilu 2024 berjalan aman dan tertib. Sejumlah aturan yang ditetapkan diantaranya adalah larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit dan sekolah.
Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya pada Kamis (30/11/2023) menyebutkan bahwa APK dalam bentuk mobil branding kontestan politik dilarang parkir di jalan protokol. Lebih tegas, Rangga menjelaskan jika ambulans dan mobil jenazah yang telah dibranding partai politik dilarang parkir di area rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Lebih lanjut Rangga menjelaskan jika pemasangan APK di dekat fasilitas umum harus berjarak 20 meter dari lokasi. Selain itu, larangan pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon dan tiang jalan juga telah ditetapkan pada saat rakor.
Pada SK KPU Nomor 394 Tahun 2023, titik lokasi pemasangan APK di Kota Blitar terbagi atas 21 kelurahan di 3 kecamatan. Sedangkan kegiatan kampanye model rapat umum bisa dilakukan pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan kampanye model rapat terbatas maupun tatap muka dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah maksimal 500 peserta. (zis/riz)