PersadaFM – Diatur dalam regulasi Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ingatkan partai politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanye. Hal tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban peserta Pemilu pada publik selama proses kampanye.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hernawan M. Khabib pada Sabtu (6/1/2024) menyampaikan laporan awal dana kampanye harus dilakukan secara bertahap. Proses bertahap dilakukan agar terhindar dari penumpukan laporan dan juga mitigasi kendala teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
Khabib menjelaskan jika pelaporan dana kampanye memiliki resiko besar apabila ditinggalkan. Selain itu, pelaksanaanya sangat rumit sehingga KPU Kota Blitar melakukan rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK). (zis/riz)