free web hit counter
""

KPU Kabupaten Blitar Sebut 560 Nama Bakal Calon Legislatif Pemilihan Umum 2024 Belum Memenuhi Syarat

Andri Kurniawan
IMG 20230624 WA0028
&

PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar gelar penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (24/6/2023) di Kantor KPU Kabupaten Blitar.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nikmatus Sholihah sampaikan jika dari 669 ditemukan sebanyak 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) belum memenuhi syarat. Dari keseluruhan berkas administrasi, terdapat 109 Bacaleg yang telah memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Blitar.

ABC

Selain itu, Nikmatus juga menjelaskan jika dari hasil tahapan verifikasi, dari 17 partai politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi Pilihan Legislatif 2024 di Kabupaten Blitar belum ada Papol yang 100 persen bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut menuntut semua Parpol di Kabupaten Blitar perlu melengkapi dan memperbaiki berkasnya.

Dari 386 Bacaleg laki-laki dan 283 Bacaleg Perempuan, diketahui masih banyak Bacaleg yang belum mengumpulkan syarat keterangan sehat dan bebas narkoba. Nikmatus juga menyebutkan jika sejumlah identitas Bacaleg berbeda dengan yang diunggah Parpol di Silon serta adanya kekurangan berkas seperti ijazah yang belum dilegalisir.

Terakhir, Nikmatus sebut jika masa tahapan perbaikan berkas Bacaleg di KPU Kabupaten Blitar oleh Parpol dapat dilakukan mulai 29 Juni hingga 9 Juli 2023. (zis/riz)

Baca Juga :  Hari Terakhir Perbaikan DCS, KPU Kabupaten Blitar Sebut Terdapat Dua Parpol Belum Lakukan Perbaikan
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia