PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memaparkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar. KPU memastikan penyampaian nama calon pengganti berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 dan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menjelaskan proses alur PAW diawali dengan usulan dari partai politik kepada pimpinan DPRD. Setelah menerima usulan tersebut, pimpinan DPRD mengajukan permohonan penyampaian nama calon PAW kepada KPU untuk menjadi calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
“Alur PAW dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPRD. Setelah ketua DPRD menerima surat dari partai politik, kemudian DPRD mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti PAW sesuai hasil pemilu terakhir. KPU lalu mengecek berdasarkan SK hasil perolehan suara Pemilu 2024, siapa calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sugino.
Menurutnya, setelah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya diketahui, KPU melakukan verifikasi untuk memastikan yang bersangkutan masih memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, KPU kemudian menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada DPRD Kabupaten Blitar.
“Kalau sudah memenuhi syarat, kami sampaikan surat kepada pimpinan DPRD bahwa calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya memenuhi syarat untuk diproses sebagai PAW,” katanya.
Sugino mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Hendi Budi Yuantoro merupakan calon legislatif PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro. Pada Pemilu Legislatif 2024, Hendi memperoleh 3.662 suara, sehingga menjadi calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, tugas KPU dalam mekanisme PAW hanya melakukan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan hasil perolehan suara dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah surat penetapan disampaikan kepada DPRD, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan DPRD hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi PAW di tingkat DPRD telah diselesaikan. Berkas usulan PAW yang diajukan PDI Perjuangan juga telah diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu.
“Kalau kaitan dengan PAW yang ada di PDI Perjuangan, partai secara resmi sudah menyerahkan semuanya ke DPRD. Dari DPRD, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada. Hari ini sudah kami naikkan ke tingkat Gubernur. Mungkin dalam minggu ini SK sudah turun, dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut,” ujar Supriadi.
Dengan telah selesainya tahapan verifikasi oleh KPU dan proses administrasi di DPRD, usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar kini memasuki tahapan pengesahan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan, DPRD Kabupaten Blitar akan segera menjadwalkan pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. (riz)






