free web hit counter
""

KEJARI TETAPKAN MANTAN KADIS PUPR DAN PLT LURAH SUKOREJO KOTA BLITAR SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI IPAL

Andri Kurniawan

PersadaFM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 pada Selasa (3/5/2025). Proyek senilai Rp1.600.000.000 tersebut menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, SY yang terakhir menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekdakota Blitar serta MH Plt Lurah Sukorejo.

Kajari Kota Blitar, Baringin mengatakan jika berdasarkan alat bukti yang dinyatakan cukup, penyidik menetapkan 5 tersangka baru, dalam perkara IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapanhan (TFL) tahun 2022.

Selain kedua tersangka diatas, dugaan kasus korupsi ini juga menjerat TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit dan HK Ketua KSM Ndaya’an. Pembangunan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan total anggaran Rp. 1,6 miliar.

Dengan penetapan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL di Kota Blitar, total telah ada 7 orang yang terlibat. Sebelumnya Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. (zis/riz)

Baca Juga :  Buka Jambore Pokdarwis, Bupati Blitar Ajak Pelaku Wisata Lebih Inovatif Dalam Kembangkan Potensi