free web hit counter
""

KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR TERIMA UANG TITIPAN PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DARI KUASA HUKUM MM

Andri Kurniawan
IMG 20250623 WA0006

PersadaFM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terima uang titipan pengganti kerugian negara dari kuasa hukum M-M dalam dugaan kasus Korupsi Dam Bentak pada Senin (23/6/2025). Uang senilai Rp. 1.100.000.000 tersebut diserahkan oleh kuasa hukum M-M usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dam Bentak.

Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyebutkan uang titipan tersebut menjadi pengganti atas kerugian negara akibat kasus korupsi Dam Bentak tahun anggaran 2023. MM, anggota TP2ID telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Dam Bentak oleh Kejari Kabupaten Blitar pada 2 Juni 2025 lalu.

MM diduga telah menerima aliran dana dari BS, tersangka lain yang menjabat sebagai Kabid SDA dan PPTK proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Andrianto menyebutkan MM mendapat keuntungan sebesar 1,1 miliar rupiah pada kasus tersebut. Saat ini MM telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.

Pengembalian uang ini menjadi bentuk komitmen Kejari Kabupaten Blitar dalam memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi. Apabila para tersangka tidak menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, maka penyidik akan menyita seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. (zis/riz)

Baca Juga :  Sebelum Pengerjaan Jalan Beton, Dinas PUPR Kabupaten Blitar Lakukan Tahap Uitzet