PersadaFM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar lakukan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Panggungpucung, Kabupaten Blitar. Pada pengawasn yang dilakukan pada 20 Februari 2023 ditemukan dua warga negara asing (WNA) berinisial IR dan WM asal Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira pada Selasa (12/12/2023) menyampaikan bahwa Kantor Kejaksaan Negeri Blitar telah menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Pemberkasaan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi telah selesai pada 6 Desember 2023.
Arief menyebutkan jika sebelumnya IR dan WM melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia dengan kapal laut melalui Dumai. IR dan WM kemudian memutuskan tinggal di Kabupaten Blitar melalui Surabaya karena IR memiliki anak dari hasil perkawinan siri dengan WNI setempat saat bekerja di Malaysia.
IR dan WM sempat melalukan percobaan perjalanan menuju Australia secara ilegal. Selain itu, keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masiu berlaku sehingga dinyatakan melanggar aturan imigrasi Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas aturan tersebut, kedua WNA asal Pakistan terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Arief menjelaskan jika jaksa meminta tim penyidik mengikuti prosedur penyerahan para tersangka beserta barang bukti dan agar dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (zis/riz)