PersadaFM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat sebanyak 151 permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan sepanjang tahun 2025. Mayoritas penolakan disebabkan pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, khususnya terkait tujuan perjalanan ke luar negeri.
Data tersebut diungkapkan dalam pemaparan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tahun 2025, yang disampaikan pada Selasa (23/12).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, A.Md.Im., S.H., M.M., mengatakan sebagian besar pemohon menyampaikan tujuan perjalanan untuk wisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, keterangan tersebut tidak didukung bukti yang memadai.
“Banyak pemohon yang mengaku akan berwisata, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang membenarkan tujuan tersebut, seperti rencana perjalanan, pemesanan akomodasi, atau keterangan lain yang relevan,” jelas Aditya.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara keterangan pemohon dan fakta yang ditemukan menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk menolak permohonan paspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan sekaligus perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Dalam pemaparan capaian kinerja tersebut, Aditya juga mengungkapkan bahwa Malaysia dan Thailand menjadi negara tujuan yang paling banyak dicantumkan oleh para pemohon. Meski demikian, klaim tujuan wisata ke negara-negara tersebut kerap tidak disertai keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Imigrasi mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kejujuran dan keterbukaan pemohon sangat menentukan kelancaran proses penerbitan paspor,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Blitar mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai fakta saat mengajukan permohonan paspor, guna menghindari penolakan serta mendukung tertib administrasi keimigrasian. (riz)






