free web hit counter
""

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI BLITAR GELAR OPERASI WIRAWASPADA, PERKUAT PENGAWASAN AKTIVITAS WARGA NEGARA ASING

Andri Kurniawan

PersadaFM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing secara serentak selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, A.Md.Im., S.H., M.M. mengatakan dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi Blitar melakukan pengawasan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Sasaran operasi meliputi lembaga kursus dan pelatihan, permukiman warga, hingga lokasi aktivitas WNA di ruang publik.

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat,” ujarnya.

Pada hari pertama, Rabu (10/12), pengawasan dilakukan di sebuah lembaga kursus dan pelatihan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang menjalankan kegiatan sebagai relawan pengajar bahasa Inggris. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal, keduanya dinyatakan berada di Indonesia secara sah dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Operasi kemudian berlanjut pada Kamis (11/12) di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Petugas melakukan pengecekan terhadap seorang WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di rumah warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik rumah, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Masih di hari yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA asal Jerman yang ditemui di jalan raya saat melakukan perjalanan wisata dengan bersepeda dari Tulungagung menuju kawasan Malang dan Bromo. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya menggunakan izin tinggal yang sah dan melakukan aktivitas wisata sesuai dengan tujuan kedatangan.

Baca Juga :  KANTONGI REKOMENDASI BKN, PEMKAB BLITAR UMUMKAN TIGA BESAR HASIL SELEKSI JPTP

Pada hari terakhir, Jumat (12/12), pengawasan dilaksanakan di Kelurahan Jepun, Kabupaten Tulungagung. Petugas memeriksa keberadaan seorang WNA asal Pakistan yang tinggal di rumah warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

Aditya menambahkan, Imigrasi Blitar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing guna menciptakan situasi yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah hukum Imigrasi Blitar. (riz)