PersadaFM – Gubernur Jawa Timur telah meresmikan kenaikan upah minimum kabupaten / kota (UMK) melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2025 di Jatim. Selain beberapa Kota / Kabupaten di Jawa Timur, UMK di Kabupaten Blitar juga mengalami kenaikan pada 2025.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni pada Senin (23/12/2024) mengatakan jika UMK Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp.2.413.974. Nilai ini naik hampir 7 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp2.256.050.
Bahkan besaran ini lebih tinggi dari usulan UMK Kabupaten Blitar yaitu sebesar Rp2.402.693. Santi mengatakan jika penetapan UMK ini telah mengacu pada inflasi daerah serta pertumbuhan penduduk di Kabupaten Blitar.
Sebelum ditetapkan, usulan ini telah dibahas oleh pemerintah, serikat pekerja atau buruh bersama dengan perwakilan pengusaha. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar memastikan semua perusahaan harus mematuhi keputusan besaran UMK yang telah ditetapkan. (zis/riz)