free web hit counter
""

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar Tidak Sepakat Dengan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Andri Kurniawan

PersadaFM – Usulan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun tengah menuai pro-kontra. Dilansir dari beberapa sumber, awal mula usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini diinisiasi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dan telah memiliki naskah akademiknya.

Melihat hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Blitar, Rio Adi Saputra Payer dengan tegas tidak sepakat terhadap usulan tersebut ketika ditemui tim Persada FM pada Sabtu (21/1/2024). Rio mengatakan jika jabatan yang terlalu lama dapat melanggengkan oligarki kekuasaan.

Seharusnya kaderisasi yang harus didorong sebagai solusi terbaiknya, serta optimalisasi kinerja Kepala Desa sesuai dengan masa jabatan. Ia juga menilai bahwa Undang-Undang Desa sudah cukup mengakomodir seluruh kebutuhan tersebut.

Penambahan masa jabatan seorang kepala desa menjadi hal yang berbahaya, hal tersebut juga berpotensi adanya tendesi politis sehingga dapat mempengaruhi keputusan politik pada puncak kakuasaan.

Rio juga menerangkan jika segala sesuatu dapat dipolitisir, serta dalam situasi yang mengambang dan mudah berubah konstelasi politiknya seperti saat ini. Rio menambahkan jika bisa saja persoalan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini menjadi persoalan paling krusial politik di Indonesia akan berhadapan dengan situasi tak terduga, karena hal ini memungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden yang merupakan efek domino dari kenaikan jabatan para kades.

Terakhir, Rio menjelaskan jika masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah strategis untuk membangun suatu daerah disertai dengan segala konsekuensinya. Ia juga mengatakan jika masa jabatan selama lima tahun masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat. (zis/riz)

Baca Juga :  Ini Motif Kakek 63 Tahun Berkelahi hingga Sang Kakak Meninggal