PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan Surat Edaran Nomor B/800/410/409.7.2/2026 tentang Pedoman dan Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN. Aturan ini menegaskan ASN yang menyebarkan hoaks, melakukan live streaming, atau membuat konten pribadi saat jam kerja dapat dikenai sanksi moral maupun sanksi disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan pedoman penggunaan media sosial bagi ASN agar tetap menjaga produktivitas kerja, netralitas, profesionalisme, serta nama baik Pemerintah Kabupaten Blitar.
Menurutnya, aturan itu bukan untuk membatasi ASN bermedia sosial, melainkan memastikan aktivitas di ruang digital tidak mengganggu tugas sebagai pelayan masyarakat. ASN juga dilarang menggunakan pakaian atau atribut kedinasan untuk konten pribadi, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pornografi, maupun paham radikalisme, serta wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan data pemerintah.
“ASN juga harus menerapkan prinsip tabayun dengan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya,” ujar Achmad.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi moral maupun sanksi disiplin sesuai ketentuan yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perbup Blitar Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN, dan Perbup Blitar Nomor 100 Tahun 2024 tentang Disiplin PPPK.
Untuk itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial pegawai. (riz)






