free web hit counter
""

Fraksi PKB Soroti Potensi Mundurnya Tahapan KUA-PPAS Perubahan, Minta Eksekutif Segera Berakselerasi

PersadaFM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar menyoroti potensi mundurnya tahapan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten Blitar segera mengakselerasi proses penganggaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak ikut bergeser.

Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA-PPAS Perubahan seharusnya disampaikan kepada DPRD pada minggu pertama Agustus dan disepakati pada minggu kedua Agustus. Menurutnya, keterlambatan tahapan tersebut berpotensi menggeser pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah sehingga perlu segera dipercepat. Candra juga mengingatkan agar pengalaman tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun sebelumnya tidak terulang. Ia menegaskan Fraksi PKB tetap mendukung seluruh program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendorong percepatan pembahasan KUA-PPAS Perubahan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan KUA-PPAS Perubahan masih menunggu hasil evaluasi RKPD Perubahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah evaluasi diterima, dokumen akan segera disesuaikan dan disampaikan kepada DPRD. Ia menargetkan dokumen tersebut dapat diserahkan dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan harapan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dapat diselesaikan paling lambat pada akhir pekan ini.

Khusna mengakui semakin lama proses penyerahan, pembahasan, dan penetapan KUA-PPAS Perubahan, maka tahapan berikutnya juga berpotensi bergeser. Namun, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses tersebut.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS Perubahan memerlukan penyesuaian dokumen, termasuk penelaahan kembali usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi hasil reses, penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta verifikasi dan validasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD, yang seluruhnya baru rampung pada akhir Juli. Karena itu, pemerintah daerah kini memfokuskan percepatan penyelesaian KUA-PPAS Perubahan agar segera dapat dibahas bersama DPRD. (riz)

Baca Juga :  Calon Peserta Paskibraka Kabupaten Lakukan Berbagai Tahap Seleksi, Hingga Hari ini Tersisa 193 Peserta