free web hit counter
""

Empat Pria di Blitar Ajukan Poligami Ke Pengadilan Agama, Mau Tambah Istri Ternyata Tak Cukup Hanya Bermodal Cinta

PersadaFM – Empat pria di Blitar mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Blitar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari empat perkara tersebut, dua dikabulkan, satu dicabut pemohon, dan satu masih dalam proses persidangan.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan pengajuan poligami tidak cukup hanya bermodal keinginan untuk menikah lagi. Pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mencantumkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama.

“Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang,” ujar Ahmad.

Menurutnya, apabila harta bersama tidak dicantumkan dalam permohonan, perkara tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon juga wajib melengkapi KTP dan buku nikah serta memastikan calon istri kedua tidak memiliki hubungan keluarga atau hal lain yang dilarang dalam perkawinan.

Kemampuan finansial juga menjadi pertimbangan hakim. Penghasilan pemohon akan dilihat untuk memastikan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga.

Ahmad Syaukani menegaskan, setiap permohonan tetap diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing perkara. Persetujuan istri pertama juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Sementara pencantuman harta bersama bertujuan memberikan kepastian hukum agar harta yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama tidak serta-merta menjadi hak istri kedua. (riz)

Baca Juga :  Populasi Burung Kuntul Meningkat, Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (Leppami) Cabang Blitar Sarankan Penertiban Dengan Mempertimbangkan Dampaknya