free web hit counter
""

Empat Organisasi Perangkat Desa Blitar Berembuk Jaga Pelayanan Tetap Berjalan di Tengah Pengurangan Anggaran

Andri Kurniawan

PersadaFM — Empat organisasi perangkat desa di Kabupaten Blitar menggelar pertemuan dan berembuk membahas dampak turunnya atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Jumat (2/1/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum bersama untuk merumuskan langkah strategis agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal meskipun terjadi penurunan anggaran. Empat organisasi yang terlibat yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), APEDNAS, FORSEKDESI, dan PPDI Kabupaten Blitar.

“Forum ini menegaskan bahwa ikhtiar yang dilakukan bukan semata memperjuangkan kepentingan perangkat desa atau BPD, melainkan seluruh elemen desa serta keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa”, ujarnya.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menyampaikan bahwa desa memiliki beban besar dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Oleh karena itu, yang diperjuangkan bukanlah kenaikan anggaran, melainkan kejelasan serta keadilan dalam formulasi Alokasi Dana Desa agar desa tetap mampu menjalankan perannya secara proporsional sebagai ujung tombak pelayanan dan penyedia data pemerintahan.

” Kebijakan yang kita perjuangkan melalui musyawarah desa selalu diarahkan untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran di tahun 2026″ tambahnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa penurunan anggaran desa berpotensi berdampak langsung pada berbagai kegiatan strategis yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dana Desa selama ini menopang banyak program pelayanan dasar di desa, mulai dari Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu, insentif kader kesehatan dan kader kesehatan jiwa, kegiatan kesehatan dan olahraga bagi ibu hamil, PMT anak stunting, hingga bantuan insentif bagi guru-guru agama seperti TPQ, madin, pasraman, dan sebutan lainnya.

Baca Juga :  Hebat, Atlet NPCI Kabupaten Blitar Raih Urutan ke-3 dalam Kejuaraan Paralimpik Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penguatan ketahanan pangan khususnya di sektor pertanian, berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi masyarakat, serta pembangunan desa. Dengan adanya pengurangan anggaran, desa harus melakukan penghitungan ulang agar program-program prioritas tersebut tetap dapat berjalan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga awal Januari 2026 pagu definitif APBDes belum ditetapkan sehingga desa masih menggunakan pagu tahun 2025. Kondisi ini menyebabkan desa belum dapat melaksanakan kegiatan yang membutuhkan pengeluaran anggaran karena Peraturan Bupati terkait ADD dan Dana Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Dana Desa belum diterbitkan. Meski demikian, pelayanan administrasi dasar seperti surat-menyurat tetap berjalan. Sementara untuk kegiatan yang membutuhkan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, desa masih bersikap menunggu kepastian regulasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, SP, membenarkan bahwa baik ADD maupun Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sehingga desa perlu menyusun strategi agar kegiatan prioritas tetap berjalan.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Blitar, pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tercatat turun sebesar 17,554 persen dibandingkan tahun 2025 dengan mekanisme penyaluran tetap sama seperti tahun sebelumnya. Sementara Dana Desa dari pemerintah pusat yang sebelumnya hampir mencapai Rp1 miliar per desa, pada tahun 2026 hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa.

Melalui forum tersebut, empat organisasi desa berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penganggaran desa agar pelayanan pemerintahan, pembangunan desa, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran. (riz)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Bersama DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Propemperda dan Penyampaian Laporan Banggar