free web hit counter
""

EDARKAN RIBUAN BUTIR DAN PULUHAN KILOGRAM NARKOBA, DUA PRIA DIAMANKAN POLRES BLITAR KOTA

Andri Kurniawan
IMG 20240506 WA0009
&

PersadaFM – Dua pria asal Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran Narkoba menyimpan ribuan pil dobel L dan puluhan kilogram ganja. Keduanya berhasil diamankan Polres Blitar dan kini harus mendekam di sel jeruji besi akibat ulahnya.

Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria pada Senin (6/5/2024) jika tersangka pertama RDK (29) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diamankan dirumahnya pada 29 April 2024. Polisi turut mengamankan 4.944 butir pil dobel L, 191.3 gram ganja, uang tunai Rp. 780.000, timbangan elektrik dan satu unit HP diamankan sebagai barang bukti.

ABC

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menetapkan NC (38) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka kedua. NC diamankan saat berada di Jl. Raya Bureng pada 5 Mei 2024 pukul 00.30 WIB beserta 1 unit mobil zebra, HP Samsung Galaxy A14, uang tunai Rp. 250.000., serta paket berisi ganja dengan berat mencapai 13.738 kilogram dengan nilai mencapai Rp. 14.000.000.

Saat ini kedua tersangka mendapat ancaman hukum dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009. Keduanya merupakan pengedar lama dan telah menjual obat-obatan terlarang di berbagai kota. (zis/riz)

Baca Juga :  Percepat Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Blitar Gencarkan Layanan Jemput Bola ke Wilayah
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia