PersadaFM — Driver transportasi online roda dua (R2) dan roda empat (R4) Blitar Raya menyampaikan aspirasi penghapusan zona merah yang dinilai tidak memiliki dasar aturan resmi dan kerap memicu gesekan antarprofesi di lapangan, Jumat (30/01).
Koordinator Driver Online Blitar Raya, Edwin Agus Suhendra, menegaskan bahwa zona merah tidak dikenal dalam regulasi pemerintahan. Namun, dalam praktiknya diterapkan secara tidak tertulis sehingga memunculkan konflik, terutama di area publik seperti stasiun, pasar, rumah sakit, dan terminal.
“Di pemerintahan tidak ada aturan zona merah. Tapi di lapangan kami harus berdampingan tanpa kejelasan, akhirnya sering terjadi gesekan,” ujarnya.
Menurut Edwin, perbedaan sistem operasional menjadi pemicu utama. Driver online bisa mengambil penumpang di mana saja, sementara ojek pangkalan hanya bisa beroperasi di titik tertentu dan harus kembali ke pangkalan setelah mengantar penumpang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan surat keputusan maupun aturan resmi terkait zona merah.
“Zona merah itu bukan kebijakan pemerintah, melainkan kesepakatan di lapangan antara ojek online dan ojek pangkalan,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Perhubungan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah menggelar rapat dan mediasi terpisah antara ojek online dan ojek pangkalan.
Pemerintah daerah selanjutnya memfokuskan upaya pada pembinaan dan pelatihan agar ojek pangkalan dapat beradaptasi dengan sistem transportasi berbasis aplikasi.
Dishub juga akan melakukan pendataan ojek pangkalan serta menggandeng aplikator transportasi online untuk menyelenggarakan pelatihan penggunaan aplikasi.
Program ini ditargetkan dapat dilaksanakan sebelum Ramadan dan Idulfitri.
Sementara itu, pemerintah daerah mengusulkan penggantian istilah zona merah menjadi zona harmoni, yakni ruang publik yang dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh moda transportasi, baik ojek online, ojek pangkalan, maupun moda lainnya, guna menciptakan situasi yang tertib, kondusif, dan berkeadilan dalam mencari nafkah. (riz)






