PersadaFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali gelar rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten BIitar pada Kamis (18/4/2024). Rapat Paripurna kali ini sekaligus membahas dua agenda penting.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i. Pada rapat paripurna yang dilakukan siang hari tersebut membahas Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Perusahaan Persereoan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar.
Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini untuk menindaklanjuti surat dari Bupati nomor B180.03/741/409.1/2024 tanggal 02 Februari 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Blitar dan nomor B180.03/1522/409.1/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal penyampaian
tindaklanjut hasil fasilitasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Pada agenda kedua, turut disampaikan
Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Tampak Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita dan
Mujib dan sejumlah anggota dewan. Turut hadi dalam rapat paripurna tersebut Bupati Blitar, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD terkait. (zis/riz)