free web hit counter
""

DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR MUSNAHKAN 42.892 KEPING KTP-EL INVALID, CEGAH PENYALAHGUNAAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Andri Kurniawan
IMG 20250711 WA0009

PersadaFM – Dalam upaya menjaga keamanan data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan dokumen identitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan pemusnahan KTP Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku atau invalid, Kamis (10/07/2025).

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan kegiatan ini turut melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Satpol PP Kabupaten Blitar, serta dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Blitar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional dan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. KTP-el yang dimusnahkan adalah dokumen yang rusak, mengalami perubahan elemen data, maupun tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Total sebanyak 42.892 keping KTP-el dimusnahkan dalam kegiatan ini, dengan rincian, 26.726 keping rusak karena perubahan elemen data, 14.713 keping rusak secara fisik, dan 1.453 keping dikategorikan lain-lain, termasuk milik penduduk yang telah meninggal dunia.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap perlindungan data pribadinya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dokumen kependudukan, serta memastikan bahwa tidak ada celah penyalahgunaan dokumen KTP-el yang sudah tidak sah,” tambahnya.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses administrasi kependudukan berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data. (riz)

Baca Juga :  Capai 114 Orang Dengan HIV/AIDS, Berikut Jumlah Sebaran Masing-masing Kecamatan di Kabupaten Blitar