PersadaFM – Pada 27 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran dengan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar menilai pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso menyebutkan jika THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu juga diberikan kepada pekerja kontrak yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan untuk besaran THR di Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso menjelaskan jika besaran THR diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan besaran THR sama dengan gaji selama satu bulan penuh. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi belum sampai waktu satu tahun, diberikan gaji proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji satu bulan. Suhendro juga menambahkan, bagi pekerja harian lepas, THR diberikan dengan hitungan rata-rata perbulan selama satu tahun terakhir bagi pekerja yang telah melewati masa kerja satu tahun. Bagi pekerja harian lepas yang belum melewati masa kerja satu bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama masa kerja. Terakhir, bagi pekerja yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata satu tahun terakhir sebelum hari raya keagamaan. (zis/riz)