PersadaFM – Menjelang akhir bulan Desember tahun 2022, jajaran Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,85 Gram Sabu dan 4.055 Butir Pil Dobel L. Dari kasus tersebut, petugas menangkap 10 pelaku.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menyampaikan bahwa dari 10 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp 690.000, enam ponsel, dan alat hisap sabu.
Dikatakannya, pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dilakukan dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi menjelang akhir tahun. Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Ia menambahkan, dari 10 kasus narkoba yang diungkap, dua kasus pengedaran sabu-sabu dan delapan kasus peredaran pil dobel L serta para pelaku ditangkap polisi dri wilayah hukum Polres Blitar Kota. (ahs/riz)