PersadaFM – Inspektorat Kabupaten Blitar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa bercerai sembarangan. Setiap pengajuan perceraian wajib mendapatkan izin dari pemerintah dan melewati proses pembinaan serta mediasi. ASN yang melanggar prosedur ini terancam mendapatkan sanksi disiplin.
Inspektur Kabupaten Blitar, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME mengatakan, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim khusus untuk menangani setiap pengajuan perceraian ASN.
“Tidak semua permohonan langsung disetujui. Ada tahapan pembinaan, mediasi, dan pendampingan keagamaan. ASN wajib mengikuti prosedur dan tidak boleh bercerai tanpa izin pemerintah,” jelas Rully.
Rully menambahkan, pembinaan ini dilakukan untuk menjaga integritas ASN sekaligus keharmonisan rumah tangga, sehingga perceraian tidak mengganggu kinerja mereka sebagai abdi negara.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga memperketat izin perceraian ASN. Kepala Bidang Pengelolaan SD, Deni Setiawan menegaskan, permohonan cerai dengan alasan ekonomi dipastikan akan ditolak.
“Berkas perceraian ASN yang alasannya ekonomi, tidak dinafkahi, atau merasa sudah tidak cocok tidak akan sampai ke meja Bupati. Berkas akan dikembalikan dan ASN pemohon akan dibina terlebih dahulu. Pembinaan ini diharapkan memperbaiki hubungan rumah tangga,” ujar Deni.
Deni menambahkan, Dinas Pendidikan kini memiliki syarat khusus bagi ASN yang ingin bercerai pasca dilantik, agar tetap mampu menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menjalankan tugasnya dengan profesional. (riz)






