PersadaFM — Pemerintah Kabupaten Blitar melalui BKPSDM menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan PPPK untuk SPPG belum dapat dipastikan, karena daerah belum menerima regulasi maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi sebelum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait mekanisme maupun kemungkinan keterlibatan daerah dalam program tersebut.
“P3K untuk SPPG itu kami juga belum ada petunjuk teknisnya,” ujar Achmad Budi Hartawan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya masih ada kemungkinan pemerintah daerah akan dilibatkan. Namun, tidak menutup kemungkinan pula proses tersebut akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
“Kalau mungkin daerah akan dilibatkan. Ya, tapi ada kemungkinan itu yang mengurusi langsung pemerintah pusat itu bisa,” lanjutnya.
Achmad Budi menegaskan, sejauh ini BKPSDM Kabupaten Blitar belum menerima arahan teknis maupun ketentuan resmi terkait peran pemerintah daerah dalam program PPPK SPPG. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Tapi kalau kaitannya dengan pemerintah daerah itu sampai dengan sekarang itu juga belum. Kalau yang mengurusi pemerintah pusat ya pemerintah pusat,” tutupnya. (riz)






