free web hit counter
""

BKPSDM Ingatkan ASN Kabupaten Blitar Tak Melakukan Live Media Sosial untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja

PersadaFM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Imbauan tersebut bertujuan menjaga disiplin, profesionalisme, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengingatkan ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

” Tentunya yang namanya jam kerja harus digunakan untuk menjalankan tugas, bukan melakukan live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” ujar Achmad Budi Hartawan.

Ia menjelaskan, aktivitas siaran langsung yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, seperti hiburan atau konten media sosial, tidak sepatutnya dilakukan saat jam dinas. Menurutnya, ASN harus tetap menjaga etika sebagai pelayan publik dan memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya juga telah mengingatkan ASN agar tidak melakukan live di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi instansi. Penggunaan media sosial oleh ASN tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak, tidak mengganggu pelaksanaan tugas, serta tidak melanggar kode etik dan disiplin ASN.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan pelayanan publik. (riz)

Baca Juga :  PROMO DISKON 30% TIKET KERETA API EKONOMI MASIH BERLAKU, SUDAH DIPESAN HINGGA 208.508 TIKET