PersadaFM – Sebelum digunakan untuk transfusi, darah hasil donor di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) harus melewati berbagai tahapan. Hal inilah yang membuat adanya biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).
Wakil Ketua PMI Kabupaten Blitar, Bambang Wahjudianto pada Rabu (8/10/2025) menjelaskan jika darah hasil donor tersebut tidak diperjual belikan. Namun, karena adanya berbagai proses dan tahapan pengolahan darah maka pihak yang membutuhkan darah dikenakan tarif BPPD Rp 490.000 dan Rp 360.000 untuk diagnosa BPJS per kantongnya.
BPPD akan digunakan untuk uji kelayakan darah dan penyaringan penyakit menular seperti HIV, malaria, dan hepatitis. Selain itu, PMI juga harus mengalokasikan untuk jasa tenaga kesehatan, administrasi, pengadaan kantong darah, pengadaan bahan pakai medis & nonmedis, serta penggantian dan pemeliharaan peralatan.
Bambang menambahkan jika proses pengolahan darah dimulai dengan pemrosesan melalui Packed Red Cells (PRC). PRC merupakan komponen darah yang didapat dari pemisahan plasma dan komponen lain dari darah utuh sehingga hanya tersisa sel darah merah pekat yang kemudian langsung disimpan di bloodbank.
Untuk produksi komponen TC, darah akan di proses melalui pemisahan sel darah merah, plasma dan trombosit dengan rentan waktu 2-3 jam. Sedangkan masa simpannya, TC maksimal bisa disimpan hingga lima hari, sedangkan WB, PRC maksimal 35 hari. (zis/riz)






