PersadaFM – Tahapan penerimaan berkas perbaikan persyaratan calon telah berjalan sesuai dengan jadwal, yakni 6 – 8 September 2024. Saat ini, kedua Bakal Pasangan Calon (Bacalon) sudah melakukan perbaikan berkas persyaratan dan sudah menyerahkan kembali kepada KPU kota Blitar pada tanggal 8 September 2024.
Ketua Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya pada Senin (9/9/2024) mengatakan jika pihaknya akan melanjutkan ke Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan (Penelitian Dokumen) hingga 12 September 2024 mendatang. Sementara penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen calon dilaksanakan pada 13 September 2024.
Bilamana Dokumen Calon dinyatakan lengkap akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon dalam Pilwali di tanggal 22 September, dan akan dilakukan Pengundian Nomor Urut pada Tanggal 23 September 2024. (zis/riz)