PersadaFM – Jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota kembali menerapkan tilang manual, hal itu dilakukan karena sejauh ini pihak kepolisian kerap mendapatkan aduan dari masyarakat soal etika berkendara di jalanan sehingga perlu ditindak tegas.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menegaskan bahwa, penegakan tilang manual difokuskan pada pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan balap liar atau penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Blitar. Ia mengajak para pengguna jalan raya untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan.
Sementara itu, adanya pemberlakuan ini diharapkan pengguna jalan di Blitar Kota bisa tertib berlalulintas dan dapat mengurangi kasus kecelakaan serta merugikan masyarakat secara luas. (ahs/riz)