PersadaFM – Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur terancam dicoret dari daftar penerima manfaat setelah terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dra. Restu Novi Widiani, MM menjelaskan, data penerima bansos terintegrasi langsung dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Karena itu, pencoretan penerima tidak dilakukan oleh Pemprov Jatim, melainkan menjadi kewenangan penuh Kemensos.
“Kalau Kemensos terdeteksi, otomatis kita juga tahu. Jadi pencoretan bukan oleh kami, tapi langsung dari Kemensos. Begitu ada transaksi judi online, akses penerima ditutup dan bantuan tidak lagi bisa diterima,” tegas Novi, Selasa (26/8/2025).
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 9 ribu penerima bansos di Jatim yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk judi online, dengan total nilai mencapai sekitar Rp53 miliar.
Novi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan program bansos tepat sasaran.
“Tujuan bansos adalah mempercepat pengentasan kemiskinan. Kalau justru disalahgunakan, tentu konsekuensinya adalah pencoretan dari daftar penerima,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan bantuan, serta meminta para pendamping sosial seperti TKSK, pendamping PKH, dan relawan Jatim Social Care untuk terus mengawasi serta memberikan edukasi langsung kepada warga penerima manfaat. (riz)






