PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan lampu hijau terhadap penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval masyarakat, dengan catatan harus memenuhi sejumlah batasan. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi antara pemerintah daerah, dan pelaku usaha sound system, menyusul polemik yang sebelumnya mencuat terkait keberadaan sound berlebihan dalam perayaan rakyat.
Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, menegaskan bahwa menjaga kondusifitas penting, namun aktivitas masyarakat juga tetap perlu difasilitasi. Oleh karena itu, Pemkab Blitar mengambil jalan tengah dengan tetap mengizinkan karnaval, namun disertai pengaturan yang ketat.
“Menjaga kondusifitas itu penting, tapi kegiatan masyarakat jangan sampai dimatikan. Karnaval adalah bagian dari budaya, hanya saja harus ada aturan main yang jelas,” ujarnya usai pertemuan dengan para pengusaha sound system, Selasa (5/8).
Dari hasil kesepakatan, sound system diperbolehkan dengan volume maksimal delapan sap. Selain itu, kegiatan karnaval harus selesai maksimal pukul 23.00 WIB, tidak menampilkan tarian yang bertentangan dengan nilai budaya timur, menghindari peredaran minuman keras, serta seluruh panitia diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan mengikuti briefing teknis dari pihak terkait.
Salah satu pengusaha sound system, Muzahidin, atau yang akrab disapa Mas Bre dari Brewog Audio, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai Pemkab Blitar telah mengambil langkah adil dengan tetap memberi ruang bagi pelaku usaha, namun dalam pengawasan yang tegas.
“Terima kasih sudah memberikan surat edaran. Intinya ini bukan pelarangan, tapi pengaturan. Asal jelas dan adil, kami mendukung. Jangan pakai istilah sound horeg lagi, kita ubah jadi sound karnaval biar kesannya positif,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kekhawatiran masyarakat soal gangguan ketertiban, sekaligus menjaga semangat budaya dalam perayaan Hari Jadi ke-701 Blitar.






