PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2025 sebesar Rp 15,2 miliar. Dana yang dikelola melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar ini akan difokuskan pada tiga sektor utama peningkatan layanan kesehatan di Blitar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto pada Selasa (23/6/2025) menyebutkan anggaran akan digunakan untuk Pembayaran Iuran BPJS bagi Warga Miskin sekitar Rp 12,6 miliar. Dana ini akan dialokasikan untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu. Selanjutnya dana sebesar Rp 1,68 miliar akan digunakan untuk merehabilitasi empat fasilitas kesehatan yang mendesak, yaitu satu puskesmas dan tiga puskesmas pembantu (pustu). Dana sebesar Rp 864 juta akan dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan, terutama bagi pasien dengan gangguan kejiwaan.
Meskipun besaran anggaran yang tersedia belum mencukupi seluruh kebutuhan ideal, Dinkes Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menjaga pengobatan pasien yang membutuhkan. Alokasi dana ini juga sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
Kedepan, Pemkab Blitar akan terus berupaya menjaga stabilitas anggaran kesehatan karena banyaknya jumlah penerima bantuan dan kebutuhan akan peningkatan fasilitas kesehatan serta ketersediaan obat-obatan. (zis/riz)