free web hit counter
""

KEJAKSAAN NEGERI BLITAR KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI DAM KALI BENTAK, KINI MENJADI 5 ORANG

PersadaFM – Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan MM yang merupakan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Penetapan ini sekaligus menjadikan jumlah tersangka dugaan kasus korupsi dam bentak menjadi lima orang.

Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan pada Senin (2/6/2025) mengatakan bahwa tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam proyek DAM Kali Bentak. Tersangka MM telah medapatkan keuntungan sebesar Rp.1.100.000.000.000 dari Proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

MM diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar sejak pukul 11.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB. Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 07/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 02 Juni 2024 di Lapas Kelas II B Blitar.

Diyan menyebutkan jika penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.100.000.000.000.

Sebelumnya Kejari Blitar telah menetapkan empat orang tersangka yakni, MB selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama, MID yang menjadi admin CV Cipta Graha Pratama, HS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar serta HB” Alias “BS” yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar. (zis/riz)

Baca Juga :  Pemkab Blitar Sampaikan ada 4 Titik Lokasi Rawan Macet saat Arus Lebaran 2024