PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil ungkap praktek prostitusi online yang berjalan di Kota Blitar. Pada kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan 7 tersangka pada dua kasus prostitusi online.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika pada Jum’at (29/3/2024) mengatakan kedua kelompok diamankan dari dua lokasi berbeda yakni disalah satu hotel di Jalan Bali pada tanggal 20 Maret 2024 dan di salah satu hotel di Jalan M. Hatta, KepanjenKidul Kota Blitar.
Polisi menetapkan 5 tersangka pada kasus pertama yakni pasangan suami isteri berinisial AL (30) dan istrinya SAD (25) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari. Selain itu 3 pria berinisal DH (23) warga Lampung Timur, Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor, Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online untu mencari pelanggan.
Pada kasus yang sama, Polres Blitar Kota mengamankan dua orang tersangka yakni perempuan berinisial A (24) asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20) pria asal Seman, Kabupaten Kediri. Kompol I Gede Suartika mengatakan jika A berperan sebagai mucikari sedangkan TW sebagai operator aplikasi kencan untuk mencari pelanggan.
Pelaku A dan TW semula beroperasi di wilaya Kediri dan karena sepinya pelanggan, kedua tersangka memutuskan pindah operasi di Blitar. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus prostitusi online yang berpotensi terjadi di wilayah hukumnya.
Kompol I Gede menambahkan, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (zis/riz)