PersadaFM – Polres Blitar Kota melakukan razia balap liar sebagai tindak lanjut aduan masyarakat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 kendaraan roda dua terjaring, mayoritas pelanggar tidak memakai helm, plat nomor, spion, dan berknalpot brong.
Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang meresahkan dan membahayakan keselamatan.
Para pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang manual sebagai tindakan tegas dari pihak berwajib dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Supriyadi menambahkan, setiap pengambilan kendaraan roda yang terjaring razia petugas akan diwajibkan untuk membawa perlengkapan kendaraan standard dan dipasang langsung di Mapolresta Blitar. (ahs/riz)